Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar 14 Isu Krusial RKUHP yang Akan Dibenahi Pemerintah, Pembahasannya Hampir Final

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) sudah hampir final.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Daftar 14 Isu Krusial RKUHP yang Akan Dibenahi Pemerintah, Pembahasannya Hampir Final
WARTA KOTA/YULIANTO
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia dan universitas lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Tuntutan mahasiswa antara lain mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna. 

"Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas  ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi  negara dan konstitusi yang kokoh," ujarnya.

Pemerintah sebelumnua berhasrat mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus 2022. Pemerintah berniat menjadikan KUHP versi baru sebagai kado ulang tahun kemerdekaan.

Namun sejumlah kelompok masyarakat menolak niatan pemerintah mengebut pengesahan RKUHP itu, lantaran sejumlah pasal dalam rancangan undang- undang itu dinilai masih bermasalah.

"Kalau dibahas ngebut tanpa partisipasi bermakna dari publik, bukan memberi kado, tetapi justru melecehkan perayaan HUT kemerdekaan  karena pemerintah tak peduli dengan rakyat," ungkap peneliti Formappi Lucius Karus.

Sementara peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti proses pembahasan RKUHP yang dilakukan tertutup karena naskahnya sempat tidak  disampaikan kepada masyarakat.

Menurut Kurnia, jika naskah RKUHP tidak  disosialisasikan kepada masyarakat, maka pemerintah serta DPR telah menabrak UU dan jauh melenceng dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 96  Payat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terkait hak  masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan  perundang-undangan. 

"Sederhananya, bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi jika naskah RKUHP sempat lama sulit diakses? Pada waktu bersamaan, pemerintah dan DPR justru menyepakati bahwa dalam beberapa bulan mendatang RKUHP akan segera diundangkan," katanya.  

Berita Rekomendasi

14 Isu Kontroversial RKUHP yang Sedang Digodok Pemerintah:

1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
2. Pidana mati
3. Penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin
6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih
7. Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak
diperkenankan
8. Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum
saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus)
9. Penodaan agama
10. Penganiayaan hewan
11. Penggelandangan
12. Pengguguran kehamilan atau aborsi
13. Perzinaan
14. Kohabitasi dan pemerkosaan

Sumber: Tribun Network/fik/dod

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas