Ini Daftar 14 Isu Krusial RKUHP yang Akan Dibenahi Pemerintah, Pembahasannya Hampir Final
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) sudah hampir final.
Editor: Hasanudin Aco
"Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," ujarnya.
Pemerintah sebelumnua berhasrat mengesahkan RKUHP sebelum 17 Agustus 2022. Pemerintah berniat menjadikan KUHP versi baru sebagai kado ulang tahun kemerdekaan.
Namun sejumlah kelompok masyarakat menolak niatan pemerintah mengebut pengesahan RKUHP itu, lantaran sejumlah pasal dalam rancangan undang- undang itu dinilai masih bermasalah.
"Kalau dibahas ngebut tanpa partisipasi bermakna dari publik, bukan memberi kado, tetapi justru melecehkan perayaan HUT kemerdekaan karena pemerintah tak peduli dengan rakyat," ungkap peneliti Formappi Lucius Karus.
Sementara peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti proses pembahasan RKUHP yang dilakukan tertutup karena naskahnya sempat tidak disampaikan kepada masyarakat.
Menurut Kurnia, jika naskah RKUHP tidak disosialisasikan kepada masyarakat, maka pemerintah serta DPR telah menabrak UU dan jauh melenceng dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 96 Payat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terkait hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sederhananya, bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi jika naskah RKUHP sempat lama sulit diakses? Pada waktu bersamaan, pemerintah dan DPR justru menyepakati bahwa dalam beberapa bulan mendatang RKUHP akan segera diundangkan," katanya.
14 Isu Kontroversial RKUHP yang Sedang Digodok Pemerintah:
1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
2. Pidana mati
3. Penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin
6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih
7. Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak
diperkenankan
8. Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum
saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus)
9. Penodaan agama
10. Penganiayaan hewan
11. Penggelandangan
12. Pengguguran kehamilan atau aborsi
13. Perzinaan
14. Kohabitasi dan pemerkosaan
Sumber: Tribun Network/fik/dod