Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Saksi Hidup dan Kunci Kasus Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J
Ketua Komnas HAM nilai keterangan Putri sangat krusial menjawab apakah ada baku tembak dan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J.
Editor: Theresia Felisiani
Keterangan Ricky diperlukan mengingat minimnya saksi saat peristiwa dan CCTV di rumah Sambo pun disebut rusak.
"Sementara ini tidak dapatkan CCTV di rumah yang diduga TKP itu. Menurut informasi mereka, CCTV di TKP tidak berfungsi. Maka satu-satunya yang bisa dikumpulkan adalah keterangan, misalnya soalnya tembak-menembak hanya dari saudara Bharada E," ucapnya.
Rusaknya CCTV ini kata Taufan, menjadi sebab kasus ini susah diungkap.
Taufan mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut jika kasus tersebut mudah untuk diungkap.
Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung sehingga susah untuk disimpulkan.
"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu," ujarnya. "Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa membantu kita menyimpulkan," sambung Taufan.
Baca juga: 25 Hari Belum Ada Tersangka, Susno Duadji dan Napoleon Bonaparte: Kasus Tewasnya Brigadir J Mudah
Taufan menegaskan tidak mudah mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. Karena minimnya bukti itu pula Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah kasus pelecehan seksual itu benar-benar terjadi. "Jadi tidak mudah, yang bilang mudah dia tidak tahu persoalannya. Maka bagaiamana kita menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ungkapnya.
Komnas HAM sendiri belum bisa mendapat keterangan dari istri Ferdy Sambo karena masih menunggu proses asesmen psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun demikian, Ia memastikan Komnas HAM akan memanggil Sambo dan istrinya.
"Pasti (dipanggil), enggak mungkin enggak dipanggil. Tapi kan kita harus mengumpulkan bahan-bahan dulu," ujarnya.
Terpisah, LPSK telah menjadwalkan kembali pemeriksaan assessment psikologis untuk Putri Candrawathi atas permohonan perlindungan dalam dugaan kasus kekerasan seksual.
Penjadwalan kembali itu diputuskan setelah Putri dua kali urung hadir ke kantor LPSK dengan alasan kondisi psikologinya masih terguncang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kepada Putri di kediaman pribadi yang bersangkutan.
"Belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," kata Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (2/8).
Baca juga: Brigadir J Tewas: Petugas PCR, Sopir, Ajudan dan ART Ferdy Sambo Diperiksa Maraton, Apa Hasilnya ?