LPSK Bakal Minta Keterangan Penyidik Usai Merampungkan Pemeriksaan Assessment Psikologis Bharada E
LPSK bakal melakukan tindaklanjut pemeriksaan usai merampungkan pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan tindak lanjut pemeriksaan usai merampungkan pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal meminta keterangan dari penyidik terkait proses hukum yang sedang bergulir.
Nantinya keterangan tersebut akan dikomparasikan dengan keterangan Bharada E terkait pemeriksaannya di LPSK.
"Kami akan minta keterangan penyidik terkait proses hukumnya dan mengkomparasi keterangan pemohon," ucap Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Eks Anggota DPR Sebut Bharada E Seharsunya Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kendati demikian, Edwin belum memberikan kepastian kapan akan meminta keterangan terhadap penyidik tersebut.
Diketahui, Bharada E telah menjalani pemeriksaan assessment psikologis sebanyak tiga kali di LPSK pada Jumat (29/7/2022), Senin (1/8/2022) dan Selasa (2/8/2022) kemarin.
Edwin mengatakan, kehadiran Bharada E ke LPSK kata Edwin selalu dalam pendampingan tim kuasa hukum.
"Hadir Bharada E didampingi kuasa hukumnya," tukas Edwin.
Terkait dengan hasil pemeriksaannya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya juga masih akan menunggu keputusan dari tim psikolog LPSK yang memeriksa Bharada E.
Kata Edwin, hasil atas pemeriksan tersebut diperkirakan baru akan keluar sekitar dua pekan lagi.
"Iya, dua Minggu lagi (hasil assessment psikologis Bharada E keluar) kata psikolog," ujar Edwin.
Senada dengan Edwin, tim kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga juga menyatakan hal demikian.
Pihaknya diminta untuk menunggu sekitar dua hingga tiga pekan oleh tim psikolog untuk mengetahui hasil assessment yang dilakukan terhadap kliennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.