LPSK Siap Lindungi ART dan Ajudan Ferdy Sambo, Jika Mereka Jadi Saksi Kasus Penembakan Brigadir J
LPSK siap memberikan layanan untuk melindungi para saksi atas kejadian penembakkan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Apakah dia nanti menjadi saksi atau bukan kan tergantung aparat penegak hukum"
"Kita mulai harus segera mulai, selain berusaha untuk menemui para pemohon, kita juga akan melakukan recheck dan crosscheck ke berbagai pihak."
Baca juga: ALASAN Keluarga Brigadir J Tak Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tim Kuasa Hukum Bahas Rasa Tidak Percaya
"Misalnya aparat penegak hukum, Komnas HAM, pengacara dan sebagainya nanti kita akan hubungi untuk untuk mendapatkan informasi dalam rangka memberikan putusan apakah layak atau tidak mendapatkan perlindungan," jelas Hasto.
Tapi saat ini, LPSK masih kesulitan dalam menentukan siapa yang akan dilindungi.
"(Pasalnya) sekarang kan belum jelas ini siapa korban, siapa pelaku, siapa saksi, itu belum jelas."
"Jadi LPSK juga masih sulit untuk melakukan assesment," jelas Hasto.
Belum Pastikan Lindungi Bharada E
Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E hingga kini belum mendapat jawaban dari LPSK.
Pasalnya, terkait kasus tewasnya Brigadir J, status Bharada E belum jelas.
LPSK akan melindungi yang bersangkutan apabila status hukum Bharada E, jelas.
Selain itu, LPSK juga akan mengkaji apa tujuan dan alasan Bharada E mengajukan permintaan perlindungan.
"Jadi sampai sekarang juga belum bisa ditentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan LPSK atau tidak, karena masih ada prosesnya."
Baca juga: Mengapa Keluarga Brigadir J Tak Minta Perlindungan LPSK Seperti Bharada E? Ini Kata Kuasa Hukum
"Pertama status hukumnya jelas, ia saksi, korban atau ia saksi korban, ini harus jelas dulu."
"Yang kedua kesaksiannya signifikan dalam proses Peradilan Pidana."