Penembakan Brigadir J, Anggota DPR: Perlindungan kepada Istri Ferdy Sambo Jangan Sampai Terabaikan
Anggota DPR ini menilai pemberitaan penembakan terhadap Brigadir J justru mengabaikan perlindungan kerentanan korban kekerasan seksual.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro mengatakan publik dikagetkan dengan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurutnya, kini pemberitaan penembakan terhadap Brigadir J justru mengabaikan perlindungan kerentanan korban kekerasan seksual.
“Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan," kata Nurhuda kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
"Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan,” tambahnya.
Anggota Fraksi PKB ini pun mengatakan, perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban. Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” terangnya.
Baca juga: Terima Audiensi Ayah Brigadir J, Mahfud MD: Saya Mencatat dan Tak Boleh Ikut Campur
Terkait insiden penembakan yang terjadi, Nurhuda berharap semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus kekerasan seksual ini.
“Ini adalah sebuah tantangan besar dalam upaya implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang baru saja disahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan media dan masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini.
Tentu, dengan harapan agar benang kusut penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tetap berjalan.
“Disisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK menjadwalkan pemeriksaan tersebut pekan depan.
Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan waktu detail pemeriksaan tersebut dengan alasan menjaga privasi pemohon.
"Kemungkinan minggu depan (melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).
Terkait lokasi pemeriksaan tersebut kata Edwin, akan dilakukan di kediaman dari Putri Candrawathi.