Pengamat Sindir Belum Adanya Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J: Peluru Tidak Bisa Berjalan Sendiri
Pengamat menyindir belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia menyindir bahwa tidak mungkin ada peluru yang dapat berjalan sendiri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Kemudian, saat menjalani pemeriksaan di kantor LPSK pada Jumat (29/7/2022), hal ini dilakukan dalam rangka meminta permohonan perlindungan oleh Bharada E.
Namun menurut pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, permohonan perlindungan ke LPSK oleh Bharada E tidaklah mudah untuk ditempuh.
Jamin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti kejelasan status pemohon apakah berstatus saksi, korban, saksi korban, atau saksi pelaku.
Sementara Bharada E merupakan pihak yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Ada Komunikasi Antara Brigadir J dan Kekasih sebelum Penembakan, Vera Sempat Chat WA dan Menelepon
Jamin menganggap hal ini telah tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 huruf C UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berbunyi perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin di program Kompas Malam di Kompas TV pada Sabtu (30/7/2022).
Syarat kedua yaitu adanya kepentingan keterangan dari pemohon.
Jamin menganggap jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.
Selanjutnya syarat lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon dan keluarga.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Bukan Hal Mustahil Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Terakhir, Jamin menilai permohonan Bharada E dapat ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pravitri Retno Wulandari)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi