Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sindir Belum Adanya Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J: Peluru Tidak Bisa Berjalan Sendiri

Pengamat menyindir belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia menyindir bahwa tidak mungkin ada peluru yang dapat berjalan sendiri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengamat Sindir Belum Adanya Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J: Peluru Tidak Bisa Berjalan Sendiri
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Pengamat menyindir belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia menyindir bahwa tidak mungkin ada peluru yang dapat berjalan sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (IESS) Bambang Rukminto menyindir terkait belum ditetapkannya tersangka hingga saat ini dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bambang menyindir dengan diksi bahwa peluru tidak dapat berjalan sendiri.

Sehingga, katanya, harus ada seseorang yang menembakkan peluru tersebut sehingga mengakibatkan orang lain terluka atau tewas.

"Seharusnya sudah cukup ya (bukti untuk ditetapkannya tersangka) karena peluru kan tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada yang menembakkan dari senjata api."

"Kalau ada korban berarti kan ada yang menembak," katanya dalam Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Tes PCR Diduga jadi Alibi Ferdy Sambo untuk Menegaskan Kalau yang Terlibat Baku Tembak Bharada E 

Selain itu, Bambang juga menganggap tempat kejadian perkara yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif, Irjen Ferdy Sambo hingga adanya pengakuan dari Bharada E yang melakukan penembakan menjadi hal yang meringankan kerja kepolisian.

"Artinya kan polisi sudah diringankan. Kecuali yang diduga penembak ini ternyata bukan yang melakukan. Kemudian, kalau mungkin teman-teman dari forensik atau uji balistik menemukan hal lain, misalnya peluru itu bukan dari Glock (milik) Bharada E."

Berita Rekomendasi

"Itu bisa saja. Makannya kepolisian tidak segera menetapkan dia (Bharada E) sebagai tersangka," jelasnya.

Bharada E Akui Terlibat Baku Tembak dengan Brigadir J

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Bharada E mengakui dirinya terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Baca juga: Jika Ada Ancaman Nyawa, LPSK Tegaskan Bisa Keluarkan Perlindungan Darurat kepada Bharada E 

Hasto juga menceritakan di mana Bharada E melepaskan tembakan karena Brigadir J menembak terlebih dahulu.

"Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yosua (Brigadir J)," katanya pada Sabtu (30/7/2022) dikutip dari Tribunnews.

Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK tapi Bisa Ditolak

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E - Hingga hari ke-24 kematian Brigadir J, Senin (1/8/2022), sejumlah fakta terungkap mulai dari pengakuan Bharada E hingga rekaman CCTV
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E - Hingga hari ke-24 kematian Brigadir J, Senin (1/8/2022), sejumlah fakta terungkap mulai dari pengakuan Bharada E hingga rekaman CCTV (kolase Tribunnews)

Kemudian, saat menjalani pemeriksaan di kantor LPSK pada Jumat (29/7/2022), hal ini dilakukan dalam rangka meminta permohonan perlindungan oleh Bharada E.

Namun menurut pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, permohonan perlindungan ke LPSK oleh Bharada E tidaklah mudah untuk ditempuh.

Jamin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti kejelasan status pemohon apakah berstatus saksi, korban, saksi korban, atau saksi pelaku.

Sementara Bharada E merupakan pihak yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Ada Komunikasi Antara Brigadir J dan Kekasih sebelum Penembakan, Vera Sempat Chat WA dan Menelepon

Jamin menganggap hal ini telah tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 huruf C UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berbunyi perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin di program Kompas Malam di Kompas TV pada Sabtu (30/7/2022).

Syarat kedua yaitu adanya kepentingan keterangan dari pemohon.

Jamin menganggap jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.

Selanjutnya syarat lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon dan keluarga.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Bukan Hal Mustahil Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Terakhir, Jamin menilai permohonan Bharada E dapat ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pravitri Retno Wulandari)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas