Penuturan Polisi yang Selamatkan Ade Armando dalam Sidang: Sudah Tergeletak, Tidak Menggunakan Baju
kondisi Ade Armando sudah tergeletak sebelum akhirnya dibopong untuk menjauh dari kerumunan usai pengeroyokan terjadi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
Baca juga: Pengakuan Ade Armando Ketika Celananya Dipeloroti Dalam Peristiwa Pengeroyokan di Depan Gedung DPR
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Ade Armando minta pelaku dihukum setimpal
Pegiat sosial media Ade Armando datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Akademisi itu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
Ade Armando berharap Majelis Hakim dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Ia pun berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas pengeroyokan yang terjadi kepadanya.
“Saya sih berharap keadilan bisa diteggakan ya siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan,” kata Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Ade Armando Tiba di PN Jakpus, Jalani Sidang Sebagai Saksi atas Kasus Pengeroyokan Dirinya
“Bukan karena saya dendam atau apapun, tapi karena menurut saya apa yang dilajukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan dan setiap orang di Indonesia harus sadar bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan kepada mereka,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakpus, Ade Armando yang mengenakan batik berwarna coklat tiba sekira pukul 12.27 WIB.
Kedatangan Ade dikawal lima orang polisi dan didampingi Kuasa Hukumnya, Andi Windo.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tersebut digelar pukul 09.00 WIB di ruang Ali Said.
Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar secara terbuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.