Polisi Kembali Agendakan Periksa Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Jumat Ini
Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi Jumat ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo akan kembali dimintai keterangannya pada Jumat (5/8/2022) mendatang.
"Saya ingin menyampaikan informasi saja bahwa hari Jumat, Polda Metro kembali memanggil Roy Suryo sebagai tersangka," kata Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Roy Suryo hari ini.
Adapun pemanggilan kembali Roy Suryo dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan pakar telematika tersebut dalam kapastitasnya sebagai tersangka.
Baca juga: Respons Pelapor Sikapi Pernyataan Lieus Sungkharisma Bela Roy Suryo Soal Meme Stupa Candi Borobudur
"Ya penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," katanya.
Lebih lanjut, Zulpan berharap Roy Suryo bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Surat panggilan sudah dikirim hari ini dan diterima yang bersangkutan. Kita harapkan yang bersangkutan hari Jumat bisa hadir memenuhi undangan penyidik, pemanggilan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Kecewa Roy Suryo Ikut Touring Mercy, Pelapor Meme Stupa Mirip Jokowi Tunggu Langkah Polisi
Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca juga: Roy Suryo Terpergok Touring dengan Komunitas Mobil, Sebut Hadiri Syukuran Ultah Salah Satu Anggota
Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.