Polisi Kembali Agendakan Periksa Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Jumat Ini
Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi Jumat ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Alasan tak dilakukan penahanan
Meski sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, polisi tak menahan Roy.
Zulpan mengatakan, hal itu sesuai prosedur dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.
Penyidik mempunyai alasan kuat dan berkeyakinan bahwa Roy akan kooperatif selama proses penyidikan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur, Pelapor: Umat Kami Kecewa!
"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.