Respons Pelapor Sikapi Pernyataan Lieus Sungkharisma Bela Roy Suryo Soal Meme Stupa Candi Borobudur
Pelapor menanggapi pernyataan Lieus Sungkharisma yang membela Roy Suryo dalam kasus Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak perwakilan umat Budha yang melaporkan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama menanggapi perihal pernyataan sebagian pihak yang membela pakar telematika itu.
Kuasa hukum pelapor atas nama Kurniawan Santoso, Herna Sutana menyebut pernyataan yang sempat dilontarkan Lieus Sungkharisma yang membela Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi amat disayangkan.
Herna menyebut unggahan Roy Suryo sangat menyinggung perasaan umat Budha.
"Saya berani bertaruh, tidak ada umat Budha yang tidak tersinggung. Pernyataannya sudah ada laporan, itu sudah membantah statement-nya dia dan saya juga pernah menjawab pertanyaan itu kalau dibilang dia berani bertaruh, dia sudah kalah taruhan," kata Herna saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Herna menegaskan bahwa klaim Lieus yang menyebut Roy tak menghina sama sekali tak mewakili umat Budha sepenuhnya.
Baca juga: Kecewa Roy Suryo Ikut Touring Mercy, Pelapor Meme Stupa Mirip Jokowi Tunggu Langkah Polisi
Hal itu dibuktikan dengan pelaporannya ke Polda Metro Jaya hingga Roy ditetapkan menjadi tersangka.
"Kenapa? karena kita umat Budha sampai marah gitu kalau tidak ada yang tersinggung pertanyaannya balik lagi aja yang melapor tuh siapa? yang melaporkan kan umat Budha yang tersinggung," imbuhnya.
Sebelumnya, Lius Sungkharisma menantang Organisasi Dharmapala Nusantara, sebagai salah satu pelapor Roy Suryo untuk debat terbuka.
Ia membela Roy lantaran menganggap kasus meme stupa Candi Borobudur bukan bermaksud menistakan agama Budha.
Baca juga: Polisi Sesalkan Roy Suryo Touring Meski Berstatus Tersangka: Masyarakat Bisa Menilai Sendiri
"Kalau saya berani ajak debat Dharmapala Nusantara itu dia belajar agamanya di mana sampai tingkat berapa saya Lieus saya berani tantang dia. Jangan permalukan umat Buddha di mata masyarakat dan internasional," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022) malam.
Menurut Lieus, dirinya tak sepakat jika unggahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu disebut sebagai penistaan agama.
"Umat Buddha itu kan bukan pemuja patung. Kalau namanya patung tidak ada yang sakral. Saya tidak mengerti bener kalau ini dianggap penistaan. Karena yang dipasang itu muka mirip Presiden Jokowi. Kok marah kok tersinggung," ucapnya.
Baca juga: Respon Polisi Terkait Foto Roy Suryo Kedapatan Sedang Touring Bareng Komunitas Mobil
Lieus meminta agar penyidik agar tak terburu-buru dalam memproses Roy Suryo lantaran persoalan tersebut cukup sensitif.
Di samping itu, kata dia, Roy Suryo juga telah menyampaikan permohonan maaf secara umum.
Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
Mengenai pasal yang diterapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan akan menahan Roy Suryo.
Ia hanya mengatakan, Roy masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Nanti tunggu hasil pemeriksaan, kalau sudah selesai diperiksa nanti ada keputusan penyidik ditahan atau tidak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo sebelumnya dilaporkan perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Postingan itu diduga melanggar penistaan agama karena meme itu dibuat pada patung sang Budha.
Kuasa hukum pelapor, Herna Sutana mengatakan, Roy Suryo dilaporkan karena diduga telah turut serta menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Terlebih, unggahan stupa itu dinilai melecehkan Sang Budha dengan diedit menjadi wajah Jokowi.
"Ini murni kami lakukan sebagai umat buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ungkap Herna.
Adapun laporan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan dengan tudingan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.