Tuntut Kesetaraan, Pelapor Berharap Roy Suryo Ditahan Seperti Penista Agama Lain
Viral Roy Suryo mengikuti touring bersama komunitas Mercedes Benz Club meski statusnya sudah menjadi tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) bisa ditahan atas dugaan penistaan agama tersebut.
Herna Sutana, selaku kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso menyebut pihaknya meminta agar Roy Suryo ditahan sebelum viral Roy Suryo mengikuti touring bersama komunitas Mercedes Benz Club meski statusnya sudah menjadi tersangka.
"Sebelum kemarin Roy Suryo viral video itu, waktu pada saat diperiksa, kita sudah menyuarakan untuk ditahan. Supaya apa? ditahannya kita bukan untuk menyakiti, atau dendam, atau marah, sesuai dengan aturan hukum," kata Herna kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Herna berharap penyidik bisa memperlakukan Roy sama dengan tersangka kasus penistaan agama yang lain.
"Karena kan penista-penista agama lain kan juga kan ditahan langsung, udah kesamarataan itu aja," ucapnya.
Meski begitu, Herna menerangkan pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum yang telah diputuskan oleh penyidik Polda Metro Jaya soal penahanannya.
Baca juga: Respons Pelapor Sikapi Pernyataan Lieus Sungkharisma Bela Roy Suryo Soal Meme Stupa Candi Borobudur
"Tapi paling tidak, berkaca dari kejadian yang kemarin (viral ikut touring), nanti penyidik punya pertimbangan tersendiri lah saya yakin itu," paparnya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Polisi memastikan Roy tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Alasan tak dilakukan penahanan
Meski sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, polisi tak menahan Roy.
Zulpan mengatakan, hal itu sesuai prosedur dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.
Penyidik mempunyai alasan kuat dan berkeyakinan bahwa Roy akan kooperatif selama proses penyidikan.
"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.