Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak Minta Maaf Tepis Tangan Wartawan Usai Diperiksa KPK
Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak meminta maaf karena sempat menepis tangan wartawan usai diperiksa KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak meminta maaf karena sempat menepis tangan wartawan yang meliputnya usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
"Pada kesempatan sore hari ini saya mohon maaf sebesar-besarnya karena itu (menepis tangan wartawan) bukan sengaja," ucap Yonas di pelataran lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia menegaskan tidak bermaksud melakukan tindakan tak menyenangkan terhadap awak media yang sempat mengerubunginya usai menjalani pemeriksaan.
"Tadi saya jalan, adik-adik tadi mau ambil gambar mau bicara dengan saya, ya. Tadi bapak tidak sengaja ya, tadi bapak dengan tangan, tapi saya tidak pukul ya, dengan tangan dorong kamera itu tidak sengaja," kata Yonas.
Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Perbankan Bupati Mamberamo Tengah di Bank Papua
Ia berdalih, tindakan itu dilakukan lantaran merasa kelelahan usai diperiksa hampir tujuh jam oleh tim penyidik KPK.
Dia juga mengaku tak terbiasa berada di ruangan ber-AC dalam waktu yang lama.
"Saya capek, lelah, dan juga saya tidak biasa kena AC, di mobil saya pun tuh tidak biasa pakai AC, saya kasih mati baru saya biasa jalan," jelas Yonas.
Sebelumnya, KPK rampung memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak sebagai saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
Dia sempat menepis tangan wartawan yang meliputnya.
Yonas tidak mengucapkan sepatah kata pun usai diperiksa.
Baca juga: KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenlu Terkait Upaya Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah ini.
KPK telah mencegah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.