Adakah Kemungkinan Tersangka Lain di Balik Tewasnya Brigadir J Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka?
Apakah Bharada E satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, 8 Juli lalu?
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2022).
Penetapan tersangka Bharada E ini dilakukan Polri hampir satu bulan sejak kasus penembakan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa atau pembunuhan.
Apakah Bharada E satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, 8 Juli lalu?
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus Kapolri Hari Ini
Masih adakah kemungkinan tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J?
Saat menyampaikan konferensi pers terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022) tadi malam, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Kasus ini menurutnya masih terus berkembang.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.
Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) yang ikut mengawal kasus ini menduga, penembakan Brigadir J tidak hanya melibatkan Bharada E saja.
"Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan.
Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," ujarnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, upaya pencarian keadilan keluarga Brigadir J yang mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigadir J pada proses kerja Polri melalui Timsus.
Upaya ini menurutnya adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja timsus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y.
Baca juga: Bharada E Tersangka Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Bela Diri
Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.
"Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E," kata Sugeng.
Kedatangan keluarga Brigadir J kata Sugeng adalah sinyal mereka mendesak Timsus melalui penyidik kepada Mahfud MD agar timsus mentaati arahan Presiden untuk mengusut tuntas kasus ini dan jangan ditutup-tutupi.
Tidak Melakukan Pelecehan
Johnson Pandjaitan juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman, yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Johnson.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo akan Dipanggil Polisi Hari Ini, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?
Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi
Terkini Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan Kamis (4/8/2022) hari ini.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.
Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.
Sejauh ini belum diketahui kapan Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Mengapa Keluarga Brigadir J Tak Minta Perlindungan LPSK Seperti Bharada E? Ini Kata Kuasa Hukum
Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," ujarnya.
Tak Ada Unsur Pembelaan Diri
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa atau pembunuhan.
Dikutip dari Yuridis.id, Pasal 338 KUHP menyebutkan: 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Saat menyampaikan konferensi pers terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022) tadi malam, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan jika tim telah memeriksa 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip isi KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan," demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Baca juga: Pengamat Sindir Belum Adanya Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J: Peluru Tidak Bisa Berjalan Sendiri
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:
"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.
Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.
Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.
Bharada E Langsung Ditahan
Kemarin, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai ditetapkan jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ujarnya.
Menurut penjelasan awal polisi, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdi Sambo.
Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.