Adakah Kemungkinan Tersangka Lain di Balik Tewasnya Brigadir J Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka?
Apakah Bharada E satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, 8 Juli lalu?
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2022).
Penetapan tersangka Bharada E ini dilakukan Polri hampir satu bulan sejak kasus penembakan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa atau pembunuhan.
Apakah Bharada E satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, 8 Juli lalu?
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus Kapolri Hari Ini
Masih adakah kemungkinan tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J?
Saat menyampaikan konferensi pers terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022) tadi malam, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Kasus ini menurutnya masih terus berkembang.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.
Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) yang ikut mengawal kasus ini menduga, penembakan Brigadir J tidak hanya melibatkan Bharada E saja.
"Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan.
Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," ujarnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, upaya pencarian keadilan keluarga Brigadir J yang mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigadir J pada proses kerja Polri melalui Timsus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.