Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adakah Kemungkinan Tersangka Lain di Balik Tewasnya Brigadir J Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka?

Apakah Bharada E satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, 8 Juli lalu?

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Adakah Kemungkinan Tersangka Lain di Balik Tewasnya Brigadir J Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka?
YouTubr Kompas TV
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Apakah Bharada E satu-satunya tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, 8 Juli lalu? Masih adakah kemungkinan tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J? 

Sejauh ini belum diketahui kapan Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Mengapa Keluarga Brigadir J Tak Minta Perlindungan LPSK Seperti Bharada E? Ini Kata Kuasa Hukum

Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tak Ada Unsur Pembelaan Diri

Bharada E dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa atau pembunuhan.

Dikutip dari Yuridis.id, Pasal 338 KUHP menyebutkan: 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Saat menyampaikan konferensi pers terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022) tadi malam, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan jika tim telah memeriksa 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas