Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Timsus akan Periksa Ferdy Sambo Hari Ini
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, Bharada E ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik bersama Tim Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada sejumlah saksi maupun bukti-bukti yang ada.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh tim Bareskrim Polri, dimana sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."
"Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan pada sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, (semuanya) sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik."
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan para Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Segera Temui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk Kedua Kalinya
Adapun pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini,
"(Kasus) ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," lanjut Andi.
Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mengutip TribunJambi.com, pasal tersebut berbunyi "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana, berikut bunyi pasal 55 KUHP.
"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatannya."
Baca juga: Apa Pasal yang Menjerat Bharada E jadi Tersangka? Ancaman 15 Tahun Penjara
Ferdy Sambo Diperiksa
Setelah menetapkan Bharada E menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) pagi ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.