Hari Ini Massa Demo Damai di Polda Sumut, Minta Keadilan Atas Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Ratusan orang dijadwalkan akan menggelar aksi demo damai ke Polda Sumut terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Editor: Dewi Agustina
"Ditunda, karena hari ini autopsi ulang. Jadi kami menunggu hasil autopsi, apakah sesuai fakta atau masih ada rekayasa," kata Junhaidel, Rabu (27/7/2022).
Ia beralasan, batalnya demo juga karena tengah menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus bentukan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Presiden juga sudah memerintahkan, dan TNI juga ada. Jadi kita tunggulah mereka bekerja, kita lihat hasil autopsinya," katanya.
Namun begitu, jika nantinya hasil autopsi ulang menunjukkan adanya kebohongan sebagaimana yang dicurigai masyarakat, maka mereka mengancam akan turun demo ke Polda Sumut.
"Kalau tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, artinya masih ada skenario yang tidak sesuai dengan fakta. Kami akan bergerak," katanya.
Di Polda Sumut, suasana penjagaan tampak biasa-biasa saja.
Tidak ada pengerahan petugas tambahan menyangkut isu demo sejumlah orang Batak ini.
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Apa Pasal yang Menjerat Bharada E jadi Tersangka? Ancaman 15 Tahun Penjara
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.