Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JNE Potong Honor Kerja Sama Rp 37 Juta untuk Ganti 3,4 Ton Beras Bansos Rusak yang Dikubur di Depok

JNE menggelontorkan dana sebesar Rp 37 juta untuk mengganti 3,4 ton beras Bantuan Sosial (Bansos) Presiden yang rusak dan dikubur di Depok.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in JNE Potong Honor Kerja Sama Rp 37 Juta untuk Ganti 3,4 Ton Beras Bansos Rusak yang Dikubur di Depok
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris Hutapea (tengah) saat memberikan keterangan terkait penguburan beras rusak di Depok pada konferensi pers di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menggelontorkan dana sebesar Rp 37 juta untuk mengganti 3,4 ton beras Bantuan Sosial (Bansos) Presiden yang rusak dan dikubur di Kawasan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum JNE.

“Harganya 3,4 ton (beras) itu sekitar Rp37 juta,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Adapun dana yang dikeluarkan JNE untuk mengganti beras yang rusak itu tidak dilimpahkan kepada kurir atau karyawan.

Dana tersebut diambil dari honor atas kerja sama JNE dengan PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) selaku pihak yang ditunjuk langsung Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dari potongan honor. kan SSI kasih kita honor. Saya contohkan untuk pengangkutan ini SSI bayar kita Rp 100 juta, tapi karena kita minta beras tambahan Rp37 juta, beras dikasih ke kita seharga Rp37 juta jadi honor kita dipotong Rp37 juta,” kata Hotman.

Baca juga: Hotman Paris Pertimbangkan Lapor Balik Rudi Samin Soal Dugaan Fitnah JNE Kubur Beras Bansos di Depok

BERITA REKOMENDASI

Hotman lantas menunjukkan sebuah dokumen yang menunjukkan pemotongan honor JNE untuk mengganti beras yang rusak tersebut.

“Ini contoh JNE bayar beras yang rusak dengan cara honornya dipotong namanya debitnot.”

“Ya JNE caranya gimana? Honornya dipotong. Makanya istilah debitnot. Ini contoh JNE bayar beras yang rusak dengan cara honornya dipotong namanya debitnot,” tuturnya.

Temuan beras yang dikubur di Depok. JNE menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menghadapi kasus beras bantuan presiden yang dikubur di Depok.
Temuan beras yang dikubur di Depok. JNE menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menghadapi kasus beras bantuan presiden yang dikubur di Depok. (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Herudin - Kompas.com/Kristianto Purnomo))

Sebelumnya, Perusahaan jasa pengiriman, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) buka suara terkait tudingan penimbunan bantuan sosial (Bansos) Presiden.

Baca juga: Kontroversi Paket Bansos di Depok, Hotman Paris: JNE Tidak Menimbun Beras, Tapi Membuang 

Seperti diketahui, sejumlah beras bansos yang dikubur di seberat kurang lebih 3,4 ton itu ditemukan di lahan kosong milik Rudi Samin, yang berlokasi di Kawasan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (29/7/2022).


Vice President (VP) of Marketing JNE Express Eri Palgunadi meminta maaf terkait ramainya jagat maya atas beras bansos yang dikubur ini.

“Saya ucapkan mohon maaf kepada seluruh stake holder yang mungkin selama seminggu ini melihat kegaduhan,” kata Eri palgunaldi dalam konferensi pers di Jet Ski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Kasus dihentikan

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus temuan beras bansos presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang ditimbun di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak dilanjutkan lantaran tak ditemui unsur pidana.

"Tidak ditemukan unsur pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Auliansyah mengatakan, dihentikannya kasus ini karena temuan beras rusak itu tak merugikan negara.

Sebab, kerusakan yang ditimbulkan sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE selaku distributor yang ditunjuk PT DNR yang merupakan vendor pemerintah.

Baca juga: JNE Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara soal Kasus Bansos Dikubur di Depok

"Karena sudah ada penggantian dan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Maka dari itu, kasus dihentikan. Dalam kasus ini pemerintah juga tidak dirugikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini penguburan beras bansos di Depok itu telah diambil alih Polda Metro Jaya.

Penanganan kasus itu akan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan kasus beras bansos yang di Depok itu jadi penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, lanjut Zulpan, kasus itu pun telah mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Untuk itu, Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan penguburan beras bansos itu.

"Tentu kita akan mengungkap persoalan yang sebenarnya karena dalam hal ini jumlah beras yang harus disalurkan kepada masyarakat yang sebenarnya wajib atau berhak menerima itu kan ratusan ribu ton. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda memutuskan penanganannya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas