Kapolri Ungkap Daftar 25 Personel yang Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Pati hingga Bintara
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sebanyak 25 personel diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sebanyak 25 personel Polri diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, 25 personel yang diperiksa Timsus berkaitan dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam keterangan pers yang disampaikan kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Tim Irsus yang dipimpin Irwasum, telah memeriksa 25 personil dan proses masih terus berjalan."
"Di mana 25 personil ini kita periksa terkait ketidakprofesionalan dakam penanganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan siapa saja yang termasuk 25 personel Polri yang diperiksa Timsus.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf dan Ucapan Belasungkawa Ferdy Sambo
"Kita telah memeriksa tiga personel Pati (perwira tinggi) Polri bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. "
"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan beberapa personel dari Polda serta Bareskrim," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Listyo Sigit, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, maka akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
Apabila ditemukan adanya tindakan pidana, Listyo Sigit menyebut, pihaknya akan memproses pidana yang dimaksud.
"Siapapun yang terlibat terkait tindak pidana tersebut akan kami tindak tegas," tegas Listyo Sigit.
Diketahui, Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J.
Setibanya di kantor Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo pun menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.
Adapun untuk status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.