Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo: Pandangan Matanya Kosong Seperti Orang Ketakutan
Kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) masih dalam trauma berat. Tatapan matanya kosong seperti orang ketakutan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tim Kuasa Hukum pun menekankan bahwa kepolisian perlu mengedepankan perlindungan kepada korban sebagai kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.
Anggota Tim Kuasa Hukum P, Sarmauli Simangunsong menyebut laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tingkat penyidikan.
Sarmauli berharap laporan istri Ferdy Sambo tersebut bisa ditangani dengan cepat oleh kepolisian.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo: Sering Diam hingga Tatapannya Kosong
"Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022," ungkapnya.
Dalam SP2HP menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri hingga ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual juga akan melengkapi proses penyidikan.
LPSK Bisa Gugurkan Permohonan
Wakil Ketua Lembaga Permohonan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, permohonan perlindungan PC bisa saja dinyatakan gugur.
Itu lantaran sesuai prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.
Sedangkan PC telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.
"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi.
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Rayakan Anniversary di Magelang Sehari Sebelum Insiden
Kendati begitu kata Edwin, jika memang nantinya LPSK melihat perlu adanya keperluan untuk perpanjangan waktu pemeriksaan maka keputusan itu bisa saja ditempuh.
Hanya saja menurut dia, dalam pemberian perpanjangan waktu itu harus dilandasi oleh beberapa syarat termasuk juga keputusan dari pimpinan LPSK.
"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu. perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," ucap Edwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.