Layanan Telemedicine Tuai Respon Positif dari Peserta JKN dan Fasilitas Kesehatan
Peserta JKN merasa kehadiran telemedicine memudahkan mereka dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Layanan telemedicine yang diujicobakan di 8 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 10 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mendapat tanggapan positif dari peserta JKN maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebanyak 87 persen peserta JKN yang menjadi responden merasa kehadiran telemedicine memudahkan mereka memperoleh pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, 83,4% dari mereka juga setuju bahwa pelayanan telemedicine mempercepat waktu untuk mendapatkan konsultasi medis dari rumah sakit rujukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Seminar Nasional VIII, Healthcare Expo VI & Kongres VI Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) bertajuk “Peluang Telemedicine ke Depan”, Rabu (03/08/2022). Ghufron mengatakan, bukan hanya peserta JKN, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pun menyambut positif keberadaan layanan telemedicine.
“Uji coba tersebut kami lakukan di 5 wilayah, yakni Jakarta Selatan, Medan, Serang, Yogyakarta, dan Gorontalo. Hasilnya, 71% peserta JKN responden puas terhadap layanan telemedicine. Dari sisi penyedia layanan kesehatan, 100% FKTP maupun FKRTL yang menjadi responden menyatakan akan menggunakan layanan telemedicine secara berkelanjutan. Selain itu, lebih dari 85% fasilitas kesehatan responden juga menilai telemedicine meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Ghufron.
Melihat respon yang menggembirakan, pada tahun 2022 ini BPJS Kesehatan memperluas uji coba penerapan telemedicine dari 5 wilayah menjadi 18 wilayah. Ghufron mengatakan, layanan telemedicine yang dilaksanakan antara dokter FKTP dengan dokter spesialis di rumah sakit berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, memberikan terapi, dan/atau mencegah keparahan penyakit.
Nantinya, peserta JKN yang mengakses layanan dasar di FKTP dan memerlukan konsultasi dokter spesialis, tidak perlu datang ke rumah sakit. Dokter FKTP akan mengonsultasikan keluhan peserta kepda dokter spesialis di rumah sakit melalui telemedicine.
"Hingga saat ini, terdapat 100 FKTP Non-Daerah Terpencil dan Daerah Terpencil yang telah memanfaatkan layanan telemedicine. Layanan ini juga telah dimanfaatkan oleh 117 rumah sakit, 62 apotek dan ruang farmasi Puskesmas yang tersebar di wilayah Indonesia. Melalui telemedicine, harapan kami peserta JKN yang berada di seluruh pelosok negeri, termasuk di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), bisa semakin mudah mengakses layanan kesehatan," ucap Ghufron.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengungkapkan bahwa pihaknya optimis hadirnya telemedicine akan memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Implementasi telemedicine ke depannya harus diiringi dengan kesiapan infrastruktur, product knowledge, proses bisnis, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Di samping itu, juga perlu regulasi yang kuat untuk mendukung pengembangan telemedicine itu sendiri, serta kanal pengaduan khusus bagi pasien yang memanfaatkan layanan ini,” tuturnya.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, Siti Khalimah mengungkapkan bahwa telemedicine adalah jawaban atas sejumlah tantangan pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini, seperti belum meratanya penempatan SDM tenaga kesehatan di beberapa daerah dan keterbatas akses layanan rujukan.
“Ini adalah kesempatan kita untuk melakukan transformasi digital dan bioteknologi kesehatan, salah satunya yaitu telemedicine. Bersama BPJS Kesehatan, kami melaksanakan uji coba telemedicine tahap kedua di 100 FKTP se-Indonesia sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang. Harapan kami, telemedicine mampu mendekatkan akses layanan kesehatan ke masyarakat,” katanya. (*)