Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka
Nasib Bharada E kini bak berubah 180 derajat. Dulu dia dinyatakan tak bisa dituntut tapi sekarang justru ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Nasib Bharada E kini bak berubah 180 derajat. Dulu dia dinyatakan tak bisa dituntut tapi sekarang justru ia ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengoreksi atas pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP lantaran tidak sesuai dengan pasal yang pihaknya laporkan sebelumnya.
"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP."
"Sesuai pasal yang kami laporkan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi