Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka

Nasib Bharada E kini bak berubah 180 derajat. Dulu dia dinyatakan tak bisa dituntut tapi sekarang justru ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Nasib Bharada E kini bak berubah 180 derajat. Dulu dia dinyatakan tak bisa dituntut tapi sekarang justru ia ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Bharada E berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik terhadap 42 saksi yang terdiri dari beberapa pihak forensik.

Selain itu, dalam saksi yang diperiksa, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan ada 11 saksi yang berasal dari pihak keluarga Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J soal Pernyataan Maaf Irjen Ferdy Sambo: Kemana Selama Ini

Dari penyelidikan hingga pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, Brigjen Pol Andi Rian pun menyampaikan penyidik merasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ujarnya.

Lebih lanjut, katanya, Bharada E pun akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Brigadir J Beri Apresiasi atas Penetapan Tersangka

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Terpisah, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengapresiasi pihak Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini meski menurutnya agak terlambat.

"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," jelasnya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, Kamaruddin mengatakan bakal adanya tersangka lain.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 juncto 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi kedua," katanya.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Segera Ada Tersangka Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas