Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui

Begini perjalanan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui
Kolase Tribunnews.com
Bharada E (kanan) dan Brigadir J (kiri). Perjalanan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.

Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Dirangkum Tribunnews.com, inilah perjalanan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka:

11 Juli 2022

Baca juga: Perjalanan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dicopot hingga Bharada E Jadi Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Ramadhan mengatakan, adu tembak terjadi lantaran Bharada E membela diri dari Brigadir J yang disebut telah melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BERITA TERKAIT

“Itu benar, (Brigadir J) melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar dia, Senin (11/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ketika peristiwa itu terjadi, Putri Candrawathi sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada E yang berada di lantai atas.

Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas.

Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.

“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.

Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan.

Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini soal Kematian Brigadir J, Dipanggil setelah Bharada E Jadi Tersangka

14 Juli 2022

Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

16 Juli 2022

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bharada E menjalani pemeriksaan awal bersama LPSK.

Dari hasil pemeriksaan awal itu, Bharada E memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," ungkap Juru Bicara LPSK, Rully Novian, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, turut membenarkan pihaknya telah memeriksa Bharada E.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E," ujar Edwin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.

26 Juli 2022

Bharada E bersama lima ajudan Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan saat Brigadir J Sudah Tersungkur, Satunya di Kepala

Ia diketahui datang belakangan dan diperiksa selama lima jam hingga meninggalkan kantor Komnas HAM sekitar pukul 18.24 WIB.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan Bharada E menjelaskan banyak hal saat pemeriksaan, termasuk soal menembak.

"Sepanjang yang tadi kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal. Salah satunya adalah soal menembak," ujar Anam pada wartawan usai pemeriksaan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Bharada E bisa melakukan simulasi beberapa adegan kasus Brigadir J dengan baik.

"Bharada E cukup tenang ketika memberikan keterangan, dia runtut menjelaskan keterangannya."

"Bahkan ada beberapa hal yang harus disimulasikan dan dia bisa melakukannya dengan baik," ungkap Ahmad dalam tayangan KompasTV yang dikutip Tribunnews.com.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga sempat bercerita dirinya terus mengikuti perkembangan kasus Brigadir J dari media elektronik.

27 Juli 2022

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara bertajuk Restitusi VS Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual yang digelar LPSK secara daring dan luring pada Rabu (23/2/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara bertajuk Restitusi VS Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual yang digelar LPSK secara daring dan luring pada Rabu (23/2/2022). (Tangkapan Layar)

Dilansir Tribunnews.com, Bharada E batal menjalani pemeriksaan assessment psikologis dengan LPSK pada Rabu (27/7/2022).

Ia batal hadir karena belum ada penyesuaian jadwal.

Baca juga: Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E

"Beliau belum bisa dihadirkan. Tidak (karena alasan sesuatu), hanya penyesuaian situasi dan kondisi saja," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu.

28 Juli 2022

LPSK menyebut Bharada E telah ditarik kembali ke satuannya, Korps Brimob.

Penarikan ini terjadi seusai LPSK mengirimkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob."

"Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

29 Juli 2022

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bharada E kembali menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK, Jumat (29/7/2022), terkait permohonannya agar dilindungi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkapkan Bharada E menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam.

"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dilansir TribunJakarta.com.

Saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis, Bharada E membenarkan adanya adu tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan Bharada E dalam kondisi baik-baik saja.

Kepada LPSK, Bharada E mengaku tak mendapat ancaman atau tekanan dari pihak tertentu terkait kasus Brigadir J.

“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” ujar Hasto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

1 Agustus 2022

Polri membenarkan Bharada E yang ditarik kembali ke Korps Brimob.

Penarikan Bharada E tersebut lantaran ia masih berstatus sebagai saksi.

"(Alasannya) karena statusnya masih sebagai saksi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (1/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan sejak kapan Bharada E ditarik ke Brimob.

3 Agustus 2022

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTubr Kompas TV)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya W/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim/Yohanes Liestyo, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Singgih Wiryono/Vitorio Mantalean/Tatang Guritno/Adhyasta Dirgantara, KompasTV/Kurniawan Eka Mulyana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas