Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kepolisian RI mengungkapkan bahwa Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Sebut Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E - Kepolisian RI mengungkapkan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkapkan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, Bharada E ditahan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ya, (Bharada E) langsung ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka juga telah dinyatakan selesai terhitung sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Baca juga: Komnas Perempuan Segera Temui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk Kedua Kalinya

"Sudah (Bharada E diperiksa tersangka, Red)," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Berarti Tak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas