Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: Uang Masuk ke ACT Rp1,7 Triliun, Mengalir ke Entitas Pribadi untuk Berobat Hingga Beli Vila

(PPATK) menemukan ada aliran dana Rp1,7 triliun yang masuk ke lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPATK: Uang Masuk ke ACT Rp1,7 Triliun, Mengalir ke Entitas Pribadi untuk Berobat Hingga Beli Vila
Kolase Tribunnews/dok PPATK/Naufal Lanten
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana: Uang Masuk ke ACT Rp1,7 Triliun, Mengalir ke Entitas Pribadi untuk Berobat Hingga Beli Vila 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana Rp1,7 triliun yang masuk ke lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dana tersebut justru mengalir ke entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi, ujar Ivan di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Kamis (4/8/2022).

"Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak pruden lah, tidak akuntabel," tambah Ivan.

Ivan mengungkapkan dana tersebut mengalir ke badan usaha yang berafiliasi dengan ACT. Lalu dana tersebut justru kembali ke pengurus ACT.

"Jadi ACT itu punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, seperti yang kami sampaikan sebelumnya. Kelompok-kelompok kegiatan usaha dibawah entitas A ini dimiliki oleh, terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," ungkap Ivan.

Dana tersebut, kata Ivan, selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus ACT.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan sosial.

Baca juga: PPATK Ungkap Ada 176 Lembaga Amal Serupa ACT yang Selewengkan Dana Sumbangan

"Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran Kesehatan, pembelian villa, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian asset, segala macem yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial," tutur Ivan.

PPATK saat ini telah melakukan pembekuan 843 rekening yang terkait dengan ACT. Jumlah rekening tersebut mencapai Rp11 miliar.  
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas