Bukti Permulaan Cukup, KPK Sidik Suap Pengurusan Restitusi Pajak Pembangunan Tol Solo-Kertosono
KPK lakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Ali Fikri.
Dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, itu menandakan KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun, kata Ali, KPK belum bisa menyampaikan siapa tersangkanya saat ini.
"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," katanya.
Ali mengatakan, KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Di antaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," kata dia.(*)