Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Capai Rp 2,1 M, Punya 1 Tanah dan 1 Mobil

Inilah harta kekayaan Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam yang baru pengganti Irjen Ferdy Sambo mencapai Rp 2,1 miliar per 2020. Ia punya satu tanah da

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Harta Kekayaan Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Capai Rp 2,1 M, Punya 1 Tanah dan 1 Mobil
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Syahar Diantono saat masih berpangkat Kombes Pol. Inilah harta kekayaan Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam yang baru pengganti Irjen Ferdy Sambo mencapai Rp 2,1 miliar per 2020. Ia punya satu tanah da 

TRIBUNNEWS.COM - Irjen Syahardiantono, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) yang baru tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,1 miliar.

Harta kekayaan Irjen Syahardiantono atau yang kerap ditulis Syahar Diantono berdasarkan laporan yang disampaikannya pada 24 Juni 2020.

Saat itu, Irjen Syahardiantono masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri pada 2020.

Diketahui, pada Kamis (4/8/2022) kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.

Ia menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dan dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri setelah dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam.

Mutasi Ferdy Sambo sebagai buntut tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca juga: PROFIL Irjen Syahar Diantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Ferdy Sambo, Satu Angkatan dengan Kapolri

Harta Kekayaan Irjen Syahardiantono

Berita Rekomendasi

Sebagai seorang perwira polisi, sudah menjadi kewajiban Irjen Syahardiantono untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Kemudian oleh KPK, laporan tersebut diunggah di situs resminya, elhkpn.kpk.go.id dan bisa diakses oleh masyarakat umum.

Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (5/8/2022), Syahardiantono sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya.

Pertama, pada Kepala Satuan II/Pidana Ekonomi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 10 Oktober 2007.

Saat itu, Syahardiantono telah memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.067.700.000.

Syahar Diantono saat masih berpangkat Kombes dan menjadi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri
Syahar Diantono saat masih berpangkat Kombes dan menjadi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Tiga belas tahun kemudian, Syahardiantono kembali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 24 Juni 2020.

Tercatat, Syahardiantono yang kala itu menjadi Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2020 memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.114.800.000.

Artinya, ada kenaikan sekira Rp 1 miliar dalam kurun waktu 13 tahun.

Dari harta kekayaan terbaru, Syahardiantono hanya memiliki empat aset, yaitu satu bidang tanah dan bangunan, satu unit mobil, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber kekayaan terbesar dengan nilai Rp 1,6 miliar disusul kepemilikan harta bergerak lainnya yang mencapai Rp 274.800.000.

Inilah daftar harta kekayaan Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam yang baru dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.600.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/500 m2 di KAB/KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 210.000.000

1. MOBIL, TOYOYA HARIER Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 210.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 274.800.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 30.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 2.114.800.000

UTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.114.800.000

Profil Irjen Syahardiantono

Syahar Diantono saat masih berpangkat Kombes Pol menjabat Kabagpenum Divhumas Polri (kiri) dan Irjen Fredy Sambo (kanan). Inilah profil Irjen Syahar Diantono yang kini menjabat sebagai Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Ternyata satu angkatan dengan Kapolri.
Syahar Diantono saat masih berpangkat Kombes Pol menjabat Kabagpenum Divhumas Polri (kiri) dan Irjen Fredy Sambo (kanan).  (Kolase Tribunnews)

Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970 sehingga saat ini, usianya 52 tahun.

Irjen Syahardiantono merupakan lulusan Akpol 1991 atau satu periode pendidikan (letting) dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Selain Kapolri, teman satu angkatan Syahar Diantono lainnya adalah Irjen Wahyu Widada yang menjadi Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Adapula Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil, Kapolda Riau Irjen M Iqbal, hingga Asisten Logistik (Aslog) Kapolri Irjen Prabowo Argo Yuwono.

Irjen Syahar Diantono berpengalaman di bidang reserse dengan jabatan terakhir sebagai Wakabareskrim Polri.

Ia diangkat menjadi orang kedua di Bareskrim Polri setelah Komjen Agus Andrianto pada 2020.

Pada 2010, Syahar Diantono mengemban tugas sebagai Kapolres Pasuruan dan setahun setelahnya menjadi Wadirreskrimsus Polda Jatim.

Kemudian pada 2012, ia menjabat sebagai Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Kepri pada 2014.

Pada 2018, Syahar Diantono bertugas sebagai Kabagpenum Divhumas Polri dan pada 2019 menjabat sebagai Karo PID Divhumas Polri.

Ia juga pernah menjadi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri pada 2020 sebelum akhirnya dipilih menjadi Wakabareskrim Polri.

Saat menjabat sebagai Dirtipidter, Syahar Diantono pernah menangani kasus pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan sebagai pelaku.

Dikutip dari Kompas.com, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.

Kasus lain yang pernah ditangani Syahar Diantono adalah kasus penceramah Bahar bin Smith pada 2018.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kabagpenum Divisi Humas Polri dan berpangkat Kombes.

Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 11 jam.

Dikutip dari TribunWow.com, Syahar saat itu mengatakan, penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar bin Smith.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Devina Halim) (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas