Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Polri Beberkan Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kabareskrim Polri Beberkan Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ikut mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk pemaparan soal pendalaman uji balistik, Senin (1/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus menyebut ada barang bukti yang rusak hingga dihilangkan sehingga membuat proses penyidikan terhambat.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yg rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Agus kepada wartawan Kamis (4/8/2022) malam.

Baca juga: 6 Poin Penting Pernyataan Kapolri Mengenai Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Kendala itu, kata Agus, berawal saat Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus Brigadir J.

"Kami dari Timsus. Di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai Timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi, limpahan dari Polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ucapnya.

Meski menemui kendala namun Agus menyebut pihaknya tetap akan profesional dalam pengusutan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo mengungkap  kendala yang diduga dihadai polisi dalam mengungkap kasus ini sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022):

1. TKP Telah Dibersihkan?

Diduga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah dinas Ferdy Sambo telah dibersihkan.

Di rumah ini konon kabarnya terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, mengatakan TKP telah dibersihkan.

Menurut Hermawan adalah  Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan yang membersihkan TKP.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (20/7/2022) lalu.

Polisi saat itu menjelaskan penonaktifan ini merupakan imbas dari kasus polisi tembak polisi yang diduga melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Namun alasan  sesungguhnya di balik penonaktifan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto  karena diduga membersihkan TKP.

Berdasarkan aturan, tegas Hermawan Sulistyo, TKP tidak boleh dibersihkan.

“Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang, karena TKP-nya dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo dalam Breaking News Kompas.TV, Rabu (4/8/2022).

“Itu makanya Kapolresnya dicopot karena TKP kok dibersihkan. TKP kan enggak boleh dibersihkan,” tambah Hermawan Sulistyo.

Hermawan menuturkan akibat dari bukti fisik yang tidak ada dan TKP yang dibersihkan, kini Polri tidak cukup kuat untuk berargumen soal dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J.

Meskipun memang ada banyak pelanggaran kode etik yang menurutnya telah dilakukan Propam Polri di TKP tewasnya Brigadir J.

2. HP Brigadir J Hilang?

Selain itu Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa telepon seluler atau handphone  (HP) milik Brigadir J tidak ditemukan.

“Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kita harus nunggu bukti. Ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua," kata Hermawan Sulistyo.

Hermawan Sulityo pun memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J.

“Padahal tidak, memang itu bukti-bukti fisik nya itu enggak ada, nggak ditemukan. Nah apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari, tanpa bukti. Itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk Pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,” jelas Hermawan Sulistyo.

Seperti diketahui, berulang kali Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara  Brigadir J kerap menanyakan keberadaan HP kliennya.

Namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan saat ini HP  sudah berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Sudah ada di Labfor (laboratotiun forensik) Polri," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

3. Saksi Tutup Mulut?

Hermawan Sulistyo juga mengatakan hampir semua  saksi-saksi yang dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J melakukan gerakan tutup mulut.

Hermawan menyebutnya GTM atau gerakan tutup mulut.

"Terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua alias  gerakan tutup mulut,” ujarnya.

“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa. Kita belum tahu karena belum dibuka semuanya,” ujarnya menambahkan.

Penjelasan Kapolri

Tadi malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas