KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU
KPK membongkar modus korupsi yang dilakukan Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Namun, hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah menunda pengadaan helikopter.
Baca juga: KPK Telisik Proses Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 Lewat Perwira TNI AU
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan mengatakan rencana pengadaan ini berlanjut pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang yang hanya diikuti dua perusahaan.
“Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri kontrak pekerjaan,” kata Firli.
Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai 56,4 juta dolar AS dan disetujui oleh PPK.
KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan PPK Fachri Adamy.
Proses lelang ini diduga diakali sehingga hanya perusahaan Irfan yang akan menang.
KPK menduga Irfan sudah mendapatkan bayaran 100 persen.
Ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.
Akibat perbuatannya, KPK menengarai Irfan merugikan negara sejumlah Rp224 miliar.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Irfan irit bicara.
“Saya masih lama di sini, nanti saja bertanyanya,” kata dia.
Sempat muncul kekhawatiran bahwa KPK akan menghentikan penyidikan kasus korupsi ini.
Sebabnya, pihak TNI telah menghentikan penyidikan untuk tersangka dari pihak militer.
Penghentian dilakukan dengan alasan kurangnya bukti.