Masih Pakai Penyangga Leher, Roy Suryo Digiring Penyidik Polda Metro Jaya ke Tahanan
Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Masih Pakai Penyangga Leher, Roy Suryo Digiring Penyidik Polda Metro Jaya ke Tahanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-menpora-roy-suryo-resmi-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-13.jpg)
Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."