Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Menilai Kooperatif, Kubu Bharada E Buka Kemungkinan Bakal Ajukan Justice Collaborator

Andreas meyakinkan kalau Bharada E telah kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Meski Menilai Kooperatif, Kubu Bharada E Buka Kemungkinan Bakal Ajukan Justice Collaborator
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Meski sebelumnya, Andreas meyakinkan kalau Bharada E telah kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Pengajuan justice collaborator itu akan ditempuh jika memang ke depan ada hal yang dinilainya perlu ditempuh langkah hukum tersebut.

"Biar nanti kalau dengan berjalannya waktu, atau bila nanti ternyata ada hal-hal yang baru yang bisa dia ungkap, ya mungkin kami sebagai penasihat hukum juga akan mengambil langkah ke sana (justice collaborator)," kata Andreas saat dimintai tanggapannya, Jumat (5/8/2022).

Namun untuk sejauh ini, Andreas menyatakan kalau kliennya belum ada rencana untuk mengajukan hal yang demikian.

Dirinya meyakini, selama proses pemeriksaan berlangsung, kliennya selalu kooperatif dan tidak menutupi segala sesuatunya.

Baca juga: LPSK Sarankan Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Ingin Disurati Secara Resmi

Berita Rekomendasi

"Nah ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini," ucapnya.

Dirinya bahkan telah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Bharada E soal keterangan yang selama ini disampaikan saat pemeriksaan.

Dalam pengakuannya, Bharada E kata Andreas menyatakan tidak ada yang ditutup-tutupi dan sudah diungkapkan semuanya saat pemeriksaan.

"Justice collaborator kan juga harus ada sesuatu yang belum terungkap. Sedangkan klien kami kan sudah merasa mengungkapkan semuanya, dan sekarang (bahkan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia.

Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.


Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantas bagaimana nasib proses permohonan tersebut?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas