Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Mikro Ekspresi Nilai Janggal Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Intonasi dan Kata Tapi Disorot

Permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo di depan publik mendapatkan tanggapan dari pakar mikro ekspresi yang katanya ada kejanggalan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Mikro Ekspresi Nilai Janggal Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Intonasi dan Kata Tapi Disorot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo di depan publik mendapatkan tanggapan dari pakar mikro ekspresi yang katanya ada kejanggalan. 

Sadar tewasnya Brigadir J menjadi sorotan publik, Irjen Sambo meminta maaf kepada institusinya.

Permintaan maaf itu, dua kali disebutkan olehnya.

Pertama, perihal insiden tewasnya Brigadir J dan kedua sebagai mahluk Tuhan.

Berikut pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo:

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat.

Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.

Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan.

Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya.

Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.

Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih."

Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas