Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Mikro Ekspresi Nilai Janggal Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Intonasi dan Kata Tapi Disorot

Permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo di depan publik mendapatkan tanggapan dari pakar mikro ekspresi yang katanya ada kejanggalan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Mikro Ekspresi Nilai Janggal Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Intonasi dan Kata Tapi Disorot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo di depan publik mendapatkan tanggapan dari pakar mikro ekspresi yang katanya ada kejanggalan. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J sudah tepat.

Artinya, dalam kasus kematian Brigadir J ini pelaku pembunuhan tersebut tidak hanya Bharada E, melainkan ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56."

"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol J dan atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Berita Rekomendasi

Sugeng Teguh Santoso menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuhan Brigadir J  hanya dilakukan oleh Bharada E.

"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ucap Sugeng Teguh Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas