Pakar Mikro Ekspresi Nilai Janggal Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Intonasi dan Kata Tapi Disorot
Permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo di depan publik mendapatkan tanggapan dari pakar mikro ekspresi yang katanya ada kejanggalan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya tampil dan berbicara soal kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Hal itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) siang.
Kedatangan Irjen Ferdy Sambo ini untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Di hadapan awak media, Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, jenderal bintang dua ini juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Di akhir pernyataanya, suami Putri Chandrawathi ini juga meminta doa agar istrinya segera sembuh dari trauma dan anak-anaknya bisa melewati kasus ini.
Pakar Mikro Ekspresi Menilai Ferdy Sambo
Kemunculan perdana Ferdy Sambo ini mendapatkan penilaian dari pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra.
Kirdi Putra menemukan ada kejanggalan dalam permohonan maaf yang diutarakan Ferdy Sambo itu.
Kirdi menyebutkan permintaan maaf yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo itu tampaknya memang sudah ditata dengan sedemikian rupa.
“Kalau kita bicara permintaan maaf dalam tanda petik dirancang dengan baik. Karena memang bukan langsung dia bicara secara tiba tiba dari hati. Karena dari nada-nada bicaranya, cara dan mengucapkan itu sangat tertata dan lugas,” papar dia dikutip dari Kompas.TV, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti
Ia menduga, bisa jadi karena Irjen Ferdy Sambo merupakan sosok yang dikenal lugas dan tegas hingga bicaranya bisa bagus tapi bisa juga karena memang karena persiapan matang.
Kirdi pun menyoroti soal kalimat maaf dari Irjen Ferdy Sambo tentang kematian orang yang disebutnya bukan orang jauh, tapi cukup dekat.
“Bisa jadi karena memang Jenderal Sambo ini orangnya tegas lugas, tapi yang dibicarakan di sini adalah peristiwa yang melibatkan nyawa seseorang. Dan orang ini bukan orang jauh tapi cukup dekat dengannya, bahkan sama keluarganya mungkin sudah dianggap anak bahkan," paparnya.
"Menariknya, jadi kalau permintaan maaf belasungkawa tidak bisa dipaksa," sambungnya.
Ia lantas menyebutkan orang yang minta maaf dengan sedih biasanya intonasinya berbeda dengan gaya bicara sehari-hari.
"Orang kalau beneran sedih benar-benar minta maaf itu beda intonasinya, walaupun biasanya galak tegas, lugas. Itu beda sekali. Plus di akhir kalimat, ada bagian dalam bahasa tersebut menyebutkan, dalam tanda petik tapi, terlepas dari peristiwa atau perbuatan dia," ungkapnya.
Ia lantas menyebut, efek dari permintaan maaf tersebut justru membuat publik bertanya-tanya.
Apalagi, permintaan maaf itu, kata dia, dilakukan secara terbuka di instutusi penegak hukum dan dilakukan oleh salah seorang petinggi sebelum diperiksa.
""Menariknya apa? Model komunikasi verbal dan nonverbal di situ buat masyarakat umum tanya, ini negara hukum bukan ya? Kalau seorang penegak hukum boleh memberi narasi seperti itu, artinya dia, tanda petik, bisa mintaa maaf secara formal, bukan maaf emosional. Dia minta maaf pada instiusi," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, pesan maaf dari Irjen Ferdy Sambo itu ditujukan kepada masyarakat agar tidak gundah gulana.
"Ini benar-benar disampaikan karena dia harus melakukan itu karena masyarakat agar tidak lagi gundah gulana," paparnya.
Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo
Seperti diberitakan, Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat ajudannya saat tiba di Bareskrim Polri tepat waktu pukul 10.00 WIB kemarin.
Dengan sorot mata tajam dan suara tegas, Irjen Sambo memberikan keterangan sebelum masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan pemeriksaan hari ini adalah kali keempat baginya.
Sebelumnya, Irjen Sambo mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan yang dijalaninya, tentu saja perihal tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya 8 Juli 2022.
Sadar tewasnya Brigadir J menjadi sorotan publik, Irjen Sambo meminta maaf kepada institusinya.
Permintaan maaf itu, dua kali disebutkan olehnya.
Pertama, perihal insiden tewasnya Brigadir J dan kedua sebagai mahluk Tuhan.
Berikut pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo:
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat.
Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri
Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan.
Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.
Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih."
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J sudah tepat.
Artinya, dalam kasus kematian Brigadir J ini pelaku pembunuhan tersebut tidak hanya Bharada E, melainkan ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56."
"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol J dan atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Sugeng Teguh Santoso menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuhan Brigadir J hanya dilakukan oleh Bharada E.
"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ucap Sugeng Teguh Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.