Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Dipastikan Sehat Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur

Roy Suryo dipastikan dalam keadaan sehat sebelum diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Roy Suryo Dipastikan Sehat Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
Kloase Tribunnews.com/ Fersianus Waku/ Fandi Permana
Tersangka meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kanan). Polisi memastikan kondisi Roy Suryo sehat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka meme stupa Borobudur hari ini, Jumat (5/8/2022). 

"Hari Minggu, 31 Juli 2022 memang benar saya tampak hadir bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi," kata Roy Suryo dalam keterangan klarifikasi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).

Roy Suryo menyebut kehadirannya dalam acara itu karena diundang Anggota Senior MBSL.

Anggota senior itu ialah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna.

Meski menghadiri acara itu, Roy Suryo mengklaim dirinya masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya hingga ia harus mengenakan penyangga leher.

"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tdk sendiri namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit," katanya.

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA REKOMENDASI

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas