Tewasnya Brigadir J Benamkan Karier Cemerlang Ferdy Sambo, Sempat Dijagokan Jadi Kapolri Masa Depan
Karier Ferdy Sambo di Polri diprediksi sudah tamat. Jenderal bintang 2 ini bahkan bisa saja jadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
Diketahui kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng pun menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.
"Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."
"Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga."
"Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Resmi Copot Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) malam, Kapolri resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis malam.
Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Irjen Syahar Diantono yang semula menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim).
Atas putusan ini, Ferdy Sambo kemudian dimutasi ke Yanma Polri
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," kata Dedi.
Profil Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.