Tewasnya Brigadir J Benamkan Karier Cemerlang Ferdy Sambo, Sempat Dijagokan Jadi Kapolri Masa Depan
Karier Ferdy Sambo di Polri diprediksi sudah tamat. Jenderal bintang 2 ini bahkan bisa saja jadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penembakan yang tewaskan Brigadir J di rumahnya membuat karier Irjen Ferdy Sambo diprediksi banyak orang sudah selesai.
Apa pun hasilnya nanti, sulit rasanya Ferdy Sambo untuk bisa menaiki jenjang pangkat yang lebih tinggi, apalagi jabatan Kapolri.
Padahal sebelum terjadi kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi buah bibir, lantaran berhasil meraih pangkat bintang 2 alias Irjen Pol di usia 48 tahun.
Ketika itu, Ferdy Sambo bahkan bisa dibilang menjadi Irjen Pol paling muda dibandingkan perwira-perwira bintang 2 lainnya di Polri.
Artinya, hanya butuh dua bintang lagi bagi Ferdy Sambo untuk menjadi Kapolri.
Namun kasus penembakan di rumahnya yang menewaskan Brigadir J seperti menjungkirbalikkan prediksi-prediksi di atas.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keluarga Shock Setelah Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Nasib Irjen Ferdy Sambo kini bahkan hanya bisa menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri.
Sejauh ini, Bharada E telah dinyatakan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Namun, Mabes Polri menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sebelumnya, pakar hukum Refly Harun menceritakan sebenarnya Ferdy Sambo adalah jenderal yang sangat berpotensi untuk menjadi Kapolri di tahun-tahun mendatang.
Refly menyebut kalau Ferdy Sambo itu bintangnya untuk pangkat Inspektur Jenderal atau Irjen di Mabes Polri.
"Seorang Ferdy Sambo konon dianggap sebagai bintangnya Irjen. Dia disebut calon Kapolri, karena dia angkatan muda, akpol kelahiran 1973.
Dia dianggap calon penggantinya Listyo karena disebutkan kalau Ferdy bersinar dan usianya juga masih memadai," kata Refly di akun Youtube-nya.
IPW: Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
Diketahui kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng pun menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.
"Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."
"Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga."
"Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Resmi Copot Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) malam, Kapolri resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis malam.
Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Irjen Syahar Diantono yang semula menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim).
Atas putusan ini, Ferdy Sambo kemudian dimutasi ke Yanma Polri
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," kata Dedi.
Profil Ferdy Sambo
Menurut Wikipedia, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.
Pria berusia 49 tahun itu sekarang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).
Menjadi seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020.
Ferdy, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Tahun 2010, karier Irjen Ferdy Sambo melesat saat dirinya mendapatkan jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Pada 2012, Ferdy Sambo akhirnya ke luar dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Dia mendapat job sebagai Kapolres Purbalingga dan Kapolres Brebes pada 2013.
Dua tahun kemudian pada 2015, Ferdy menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Riwayat Pendidikan
- Akademi Kepolisian (1994)
- PTIK (2003)
- Sespimen (2008)
- Sespimti (2018)
Deretan Kasus yang Pernah Ditangani
- Bom Sarinah Thamrin 2016
- Pengungkapan kss Kopi mengandung racun sianida 2016
- Pengungkapan kss Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah 2018
- Penangkapan dan Pengungkapan kss Surat Palsu DPO tsk Joko Tjandra 2020
- Pengungkapan kss Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020
Apa tugas Sambo di Yanma Polri?
Yanma Mabes Polri dipimpin seorang kepala (Kayanma) yang dijabat oleh perwira menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Besar.
Saat ini yang menjabat Kayanma Mabes Polri adalah Kombes Hari Nugroho.
Yanma kerap dianggap sebagai "tempat parkir" bagi para perwira Polri yang dimutasi karena terlibat masalah dalam pekerjaan mereka.
Akan tetapi, bukan berarti semua anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan para polisi bermasalah.
Pelayanan Markas atau Yanma adalah unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas yang terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan di lingkungan Polri.
Yanma juga bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.
Hanya saja apa tugas spesifik Irjen Ferdy Sambo di Yanma Polri belum diketahui.
Dilansir dari situs resmi maluku.polri.go.id, Yanma juga memiliki banyak fungsi, mulai dari pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
Susunan Organisasi Yanma meliputi:
- Kepala Yanma (Kayanma)
- Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin)
- Subbagian Pelayanan Kantor (Subbgayantor)
- Subbagian Pelayanan Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Subbagharbangling)
- Subbagian Pengamanan, Protokoler dan Musik (Subbagpamkolsik)
Latar belakang masalah
Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.