VIDEO: Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Sebut LPSK Setuju Pemeriksaan Kliennya di Rumahnya
Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo, PC mengatakan LPSKmenyetujui kliennya diperiksa di rumahnya
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyetujui kliennya diperiksa di rumahnya.
Ketua tim pengacara PC, Arman Hanis mengatakan, hingga kini kliennya masih belum bisa menjalani pemeriksaan di kantor LPSK, di kawasan Jakarta Timur karena trauma.
Arman mengaku, kliennya bantah tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam pemeriksaan di LPSK.
Dirinya mengungkapkan, kondisi Ibu PC sudah dilihat oleh Komnas Perempuan dan LPSK.
"Kami berkoordinasi dengan LPSK untuk melakukan pemeriksaan di rumah atau kediaman Ibu PC. LPSK sudah menyetujui," kata Arman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arman mengaku kliennya bukannya tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam pemeriksaan di LPSK.
Namun, dirinya mengungkapkan kondisi Ibu PC yang masih trauma dan tertekan yang menjadi kendala kliennya tidak bisa mengikuti pemeriksaan di LPSK.
"Jadi bukan karena Ibu PC tidak mau menghadiri. Kondisi saat ini masih belum memungkinkan," paparnya.
Diketahui, LPSK akan melakukan pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK menjadwalkan pemeriksaan tersebut pekan depan.
Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan waktu detail pemeriksaan tersebut dengan alasan menjaga privasi pemohon.
"Kemungkinan minggu depan (melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).
Terkait lokasi pemeriksaan tersebut kata Edwin, akan dilakukan di kediaman dari Putri Candrawathi.
Hal itu didasari atas permintaan atau rekomendasi dari tim psikolog pribadi Putri yang meminta LPSK untuk datang langsung menemui yang bersangkutan.
"Iya (di rumahnya), karena ini permintaan dari psikolognya yang menurut psikolognya Ibu P masih terguncang," tukas Edwin.
Terkait itu, LPSK mengklaim bakal tetap mandiri dan independen dalam melakukan pemeriksaan assessment psikologis terhadap PC meski dilakukan di rumah pribadinya.
Edwin menyatakan, pihaknya tidak akan melibatkan orang lain dalam pemeriksaan tersebut termasuk tim psikolog, tim kuasa hukum hingga pihak keluarga.
"Yang menjadi catatan pemeriksaan kami independen, pemeriksaan kami mandiri. Jadi ketika kami periksa tidak boleh ada orang lain," ucapnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.