Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus, Dinyatakan Lakukan Pelanggaran

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus, Dinyatakan Lakukan Pelanggaran
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan) - Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus, Dinyatakan Lakukan Pelanggaran 

TRIBUNNEWS.COM - Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Saat ini, ia telah dibawa ke Korbrimob Polri.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.

Baca juga: Kedatangan Pasukan Brimob Berjaga di Kantor Bareskrim Memunculkan Kabar Penangkapan Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

4 Perwira Ditahan

Empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.

Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas