Nasib Malang Roy Suryo, Jadi Pelapor Pertama di Kasus Meme Borobudur Kini Justru Ditahan
Nasib malang Roy Suryo yang kini resmi ditahan Polda Metro terkait kasus penistaan agama meski jadi pelapor pertama.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
"Iya, ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan."
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo Resmi Ditahan
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat malam.
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya."
"Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Zulpan.
Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
Terancam 6 Tahun Penjara
Dilansir Kompas.tv, Roy Suryo dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.