Pengacara Bharada E Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bareskrim Senin Pekan Depan
Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menyerahkan surat pengunduran diri pada Senin,(8/8/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan timnya menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Surat pengunduran diri pihaknya akan diserahkan pada Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022).
Sementara, penyampaian pengunduran dirinya disampaikan pada Bareskrim Polri melalui pesan elektronik WhatsApp.
Sebab, saat mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), untuk menyerahkan surat pengunduran diri, pihaknya tidak menjumpai petugas hingga penyerahan surat pun ditunda.
"Kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik."
"Kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma, tadi tidak ada yang bisa menerima, mungkin karena hari libur juga."
"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu, dikutip dari YouTube KompasTv.
Baca juga: Perbedaan Pernyataan LPSK dengan Polri soal Bharada E Penembak Jitu, Ini Respons Mabes Polri
Andreas dan tim selaku pengacara Bharada E mengundurkan diri dan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Namun, pihaknya tidak membeberkan alasan terkait pengunduran diri ini.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini." kata Andreas.
Andreas mengklaim, alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Penyidikan Kasus Tetap Berlanjut