Pengusaha Televisi Lokal di Lombok Keluhkan Kebijakan Migrasi TV Analog ke Digital
Pemerintah belum siap menjalankan kebijakan migrasi dari siaran televisi analog ke digita sehingga proses analog switch off saat ini dihentikan saja
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Menurut Menteri Kominfo Johnny Plate, pengurangan jumlah wilayah dari target yang ditentukan sebelumnya ini, disesuaikan dengan keadaan dan kesiapan lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI.
Khususnya, terkait Infrastruktur Mux dan distribusi STB, untuk perangkat TV milik keluarga miskin yang diamanatkan perundang-undangan.
Baca juga: Inul Daratista Senang Kerja Bareng Adam Suseno di Televisi: Bisa Santai Berduaan dengan Suami
"Mengingat secara teknis juga diperlukan reused spektrum frekuensi digital untuk ASO di setiap wilayah siaran, maka akan dilakukan multiple ASO pada setiap tahap di setiap wilayah siaran TV. ASO juga memperhatikan kesiapan perangkat TV masyarakat selain dari infrastruktur Mux," kata Johnny.
Kendati demikian, Johnny belum memastikan kapan siaran analog di wilayah yang terdaftar dalam jadwal ASO tahap pertama akan dimatikan sepenuhnya.
Johnny menegaskan, infrastruktur yang diperlukan untuk ASO tahap II dan tahap III akan tersedia tepat waktu.
"Saat ini sedang dalam proses pembangunan oleh Kominfo (15 unit) dan TVRI (17 unit)," kata Johnny.
Switch off siaran TV analog di Indonesia akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama seharusnya rampung pada 30 April 2022. Tahap kedua dijadwalkan selesai pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga dijadwalkan selesai selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama dari kantor hukum Gede Aditya & Patner di Jakarta, Kamis (4/8/2022) berharap Pemerintah mematuhi keputusan MA yang telah membatalkan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP)nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dia juga meminta Kementerian Kominfo menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran jo UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait multipleksing ini dalam bentuk UU.
“Kami berharap pengaturan penyelenggaraan multipleksing jika diatura dalam UU dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal,” katanya.