Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Pengurus Partai, Bawaslu Imbau Parpol Taat Aturan

98 orang penyelenggara pemilu di daerah namanya dicatut masuk kepengurusan partai, Bawaslu minta partai periksa berkas secara teliti.  

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Pengurus Partai, Bawaslu Imbau Parpol Taat Aturan
Tribunnews/Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI bidang hukum dan penyelesaian sengketa, Totok Haryono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022). Totok Haryono mengimbau partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 bisa memeriksa berkas pendaftarannya dengan seksama. Hal ini disampaikan usai KPU mendapati adanya 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang namanya dicatut masuk dalam kepengurusan partai.   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Haryono mengimbau partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 bisa memeriksa berkas pendaftarannya dengan seksama. 

Hal ini disampaikan Totok Haryono usai KPU mendapati adanya 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang namanya dicatut masuk dalam kepengurusan partai politik

Totok Haryono mengingatkan partai politik untuk tidak mencantumkan pengurus yang dilarang dalam UU atau ketentuan peraturan perundangan.

“Kita imbau parpol buat memeriksa kembali berkas pendaftaran agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh UU atau memperbaiki berkas keanggotaan yang menyalahi ketentuan peraturan perundangan,” ungkap Totok Haryono kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Terhadap partai politik yang sudah mengajukan pendaftaran ke KPU dan didapati adanya pencatutan nama, Bawaslu meminta partai politik segera melakukan perbaikan selagi ada waktu.

“Karena masih ada masa perbaikan oleh KPU,” ujar Totok Haryono

Diketahui, KPU mendapat 98 orang penyelenggara pemilu namanya dicatut oleh partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Data ini didapat berdasarkan aduan yang masuk ke KPU dari pihak yang namanya dicatut.

Para pihak yang namanya dicatut juga tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik.

Mereka melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs info.pemilu.kpu.go.id.

Baca juga: Bawaslu Minta Partai Politik Tak Gunakan Isu Politik Identitas

KPU akan melakukan proses klarifikasi atas aduan ini kepada partai politik yang bersangkutan guna memastikan keabsahan daftar nama anggota dimaksud. 

Adapun rinciannya, 98 nama penyelenggara pemilu yang namanya dicatut tersebar di 22 provinsi, di mana 4 orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang anggota KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.

“Menurut informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi, mereka yang namanya ada dalam daftar keanggotaan partai tidak pernah memproses atau mengajukan penerbitan KTA Partai,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas