Soal Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Pengurus Partai, Bawaslu Imbau Parpol Taat Aturan
98 orang penyelenggara pemilu di daerah namanya dicatut masuk kepengurusan partai, Bawaslu minta partai periksa berkas secara teliti.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Haryono mengimbau partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 bisa memeriksa berkas pendaftarannya dengan seksama.
Hal ini disampaikan Totok Haryono usai KPU mendapati adanya 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang namanya dicatut masuk dalam kepengurusan partai politik.
Totok Haryono mengingatkan partai politik untuk tidak mencantumkan pengurus yang dilarang dalam UU atau ketentuan peraturan perundangan.
“Kita imbau parpol buat memeriksa kembali berkas pendaftaran agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh UU atau memperbaiki berkas keanggotaan yang menyalahi ketentuan peraturan perundangan,” ungkap Totok Haryono kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Terhadap partai politik yang sudah mengajukan pendaftaran ke KPU dan didapati adanya pencatutan nama, Bawaslu meminta partai politik segera melakukan perbaikan selagi ada waktu.
“Karena masih ada masa perbaikan oleh KPU,” ujar Totok Haryono
Diketahui, KPU mendapat 98 orang penyelenggara pemilu namanya dicatut oleh partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024.
Data ini didapat berdasarkan aduan yang masuk ke KPU dari pihak yang namanya dicatut.
Para pihak yang namanya dicatut juga tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik.
Mereka melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs info.pemilu.kpu.go.id.
Baca juga: Bawaslu Minta Partai Politik Tak Gunakan Isu Politik Identitas
KPU akan melakukan proses klarifikasi atas aduan ini kepada partai politik yang bersangkutan guna memastikan keabsahan daftar nama anggota dimaksud.
Adapun rinciannya, 98 nama penyelenggara pemilu yang namanya dicatut tersebar di 22 provinsi, di mana 4 orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang anggota KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.
“Menurut informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi, mereka yang namanya ada dalam daftar keanggotaan partai tidak pernah memproses atau mengajukan penerbitan KTA Partai,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik.