Sosialisasi 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Menteri Yasonna Laoly: Presiden Jokowi yang Minta
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sedang sosialisasi 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke publik.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sedang melakukan sosialisasi terhadap 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik.
Yasonna Laoly mengaku sosialisasi terhadap 14 pasal bermasalah dalam RKUHP itu dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya," kata Yasonna di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Yasonna Laoly juga memastikan pihaknya tak mencabut 14 pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP.
"Enggak, lagi dibahas ini sekarang," ucap Yasonna Laoly yang juga Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDIP itu.
Kendati demikian, Yasonna Laoly mengatakan saat ini pihaknya sedang memprioritaskan revisi UU Cipta Kerja.
"Kita masih ada prioritas rencana UU, revisi UU Cipta Kerja. Itu kita prioritaskan," ujarnya.
Ia menyebut pihaknya akan membereskan soal RKUHP setelah pembahasan revisi UU Cipta Kerja selesai.
"Selesai (revisi UU Cipta Kerja) itu, nanti baru RKUHP," ungkapnya.
Presiden Jokowi Minta Para Menteri Pastikan Publik Memahami Sejumlah Isu Krusial dalam RKUHP
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara soal perintah Presiden Joko Widodo kepada para menterinya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Pak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," kata Mahfud dalam keterangan pers usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Diketahui, RKUHP masih diperdebatkan, dan hingga kini masih ada 14 isu krusial dalam RKUHP yang masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Karena itu, Mahfud diminta untuk melakukan diskusi secara lebih masif dengan masyarakat dan meminta pendapat dan usul dari masyarakat soal RKUHP.