Sosialisasi 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Menteri Yasonna Laoly: Presiden Jokowi yang Minta
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sedang sosialisasi 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke publik.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
![Sosialisasi 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Menteri Yasonna Laoly: Presiden Jokowi yang Minta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-hukum-dan-ham-yasonna-laoly-narkotika-nih5.jpg)
"Hukum itu cermin kesadaran hidup masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat," ujar Mahfud.
Baca juga: ICW Catat 5 Poin Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi Melalui RKUHP
Mahfud menambahkan, diskusi dengan masyarakat akan dilakukan secara lebih terbuka dan proaktif melalui dua jalur
Yang pertama, dikatakan Mahfud, RKUHP akan terus dibahas oleh pemerintah bersama DPR untuk menyelesaikan 14 isu tersebut.
"Pemerintah akan menggelar diskusi dan sosialisasi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah dalam RKUHP," kata Mahfud.
"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud.
Diskusi tersebut, dikatakan Mahfud, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," tandas Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.