Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob, DPR: Pasti Ditemukan Pelanggaran Serius dari Pemeriksaan Saksi
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menilai, pemeriksaan itu dilakukan karena ada pelanggaran yang ditemukan dari pemeriksaan saksi lain.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali menilai, pemeriksaan itu dilakukan karena ada pelanggaran yang ditemukan dari pemeriksaan saksi lain.
Adapun sebanyak 25 anggota Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J.
"Sekarang (Irjen Sambo) sedang diperiksa kode etik, pasti telah ditemukan pelanggaran yang sangat sangat serius, menurut saya dari pemeriksaan saksi-saksi lain," kata Ali kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Ali menyebut, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut jangan sampai mengesampingkan ranah pidana.
Menurutnya,kedua hal tersebut bisa berjalan beriringan.
"Dalam perjalanan pengusutan kasus etik ditemukan alat bukti pidana ya dia kan bisa diusut secara bersamaan," tandasnya.
Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Klapa Dua, Depok.
Baca juga: Hari ke-29 Kasus Brigadir J: Ajudan dan Sopir Ferdy Sambo Ditahan, Bharada E Ungkap Fakta Penembakan
Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).
Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
"Hasil kegiatan pemeriksan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Oleh sebab itu, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.
Dedi pun membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.
"ya betul. tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)" ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.