Keuntungan Justice Collaborator: Pemisahan Tempat Penahanan hingga Hukuman yang Lebih Ringan
Inilah keuntungan yang didapatkan oleh seorang Justice Collaborator pada sebuah kasus tindak pidana menurut kenetuan dari Ketua Mahkamah Agung RI.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tentang keuntungan yang didapatkan oleh Justice Collaborator.
Justice Collaborator (JC) ini merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang turut serta dalam kejahatan, namun seseorang tersebut juga membantu untuk memberitahu kepada penegak hukum dalam memberikan keternagan tentang kejahatan tersebut.
Dengan menjadi Justice Collaborator, pelaku akan mendapatkan beberapa keuntungan.
Keuntungan yang didapatkan oleh Justice Collaborator ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Baca juga: Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Kuasa Hukum: Tabir Gelap Akan Diungkap
Baca juga: Sahabat Polisi Sepakat Menempuh Restorative Justice terkait Pelaku Penyunting Kapolda Metro Jaya
Keuntungan Justice Collaborator
Dalam Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, Justice Collaboratir akan mendapatkan keuntungan atau penanganan khusus sebagai berikut:
1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
2. Mendapatkan keuntungan pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkan pidananya.
3. Justice Collaborator dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Mengutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator akan mendapatkan beberapa keuntungan atas bantuan yang diberikan kepada pihak penegak hukum sebagai berikut:
1. Hakim akan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus
2. Dijatuhi pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
Baca juga: Syarat Menjadi Justice Collaborator, Lengkap dengan Pengertian dan Penerapannya
Perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) memang telah diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.