Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keuntungan Justice Collaborator: Pemisahan Tempat Penahanan hingga Hukuman yang Lebih Ringan

Inilah keuntungan yang didapatkan oleh seorang Justice Collaborator pada sebuah kasus tindak pidana menurut kenetuan dari Ketua Mahkamah Agung RI.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keuntungan Justice Collaborator: Pemisahan Tempat Penahanan hingga Hukuman yang Lebih Ringan
dailysignal.com
Ilustrasi pelaku tindak pidana yang menjadi tahanan polisi - Inilah keuntungan yang didapatkan oleh seorang Justice Collaborator pada sebuah kasus tindak pidana menurut kenetuan dari Ketua Mahkamah Agung RI. 

Tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.

Akan tetapi disadari bahwa ketentuan tersebut masih perlu pedoman lebih lanjut di dalam penerapannya.

Baca juga: LPSK Belum Terima Informasi soal Permohonan Perlindungan Bharada E sebagai Justice Collaborator

Penerapan tentang keuntungan yang akan diberikan oleh Justice Collaborator juga akan merujuk pada nilai-nilai tertentu.

Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan terhadap masyarakat.

Keuntungan Justice Collaborator ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah hingga ancaman serius.

Upaya Justice Collaborator ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik untuk mengungkap kebenaran dari tindak pidana tertentu.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait Justice Collaborator

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas