Keuntungan Justice Collaborator: Pemisahan Tempat Penahanan hingga Hukuman yang Lebih Ringan
Inilah keuntungan yang didapatkan oleh seorang Justice Collaborator pada sebuah kasus tindak pidana menurut kenetuan dari Ketua Mahkamah Agung RI.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.
Akan tetapi disadari bahwa ketentuan tersebut masih perlu pedoman lebih lanjut di dalam penerapannya.
Baca juga: LPSK Belum Terima Informasi soal Permohonan Perlindungan Bharada E sebagai Justice Collaborator
Penerapan tentang keuntungan yang akan diberikan oleh Justice Collaborator juga akan merujuk pada nilai-nilai tertentu.
Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Keuntungan Justice Collaborator ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah hingga ancaman serius.
Upaya Justice Collaborator ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik untuk mengungkap kebenaran dari tindak pidana tertentu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Justice Collaborator
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.